SECRETARY :
Bertanggung jawab dalam mengerjakan administrasi organisasi, mencakup urusan korepondensi maupun legal, notulensi rapat, dan dokumen-dokumen kerja lainnya.
TREASURER :
Mengatur dan Mengelola keuangan organisasi pengurus, membuat laporan keuangan organisasi pengurus serta bertanggung jawab atas segala pemasukan/pengeluaran uang organisasi, perekapan LPJ dalam setiap program kerja organisasi.